Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Metropolis
Di Pekanbaru Penerapan Pengetatan PPKM Mikro Berlaku di 38 RW
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:09:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkompinda menggelar rapat koordinasi pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (7/7/2021).

Pada rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu diputuskan di Kota Pekanbaru hanya 37 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Walikota menyebut, penerapan hanya di daerah yang berstatus oranye dan merah.

"Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 36 RW lainnya zona oranye," kata Walikota.

Ia menyebut, dari Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ada satu RW di Pekanbaru dengan status zona merah, yakni RW 02 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Kemudian ada 36 RW berstatus zona oranye.

Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.

Ia merinci, ada sejumlah poin yang diatur dalam edaran pengetatan PPKM mikro ini. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah dan Perguruan Tinggi, dilakukan secara daring atau online

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan kemas, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19.

Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Berikut RW zona merah dan oranye penyebaran Covod-19 di Pekanbaru.

Zona Oranye:

1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya

7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai

12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai

13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail

16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail

17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail

18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai

19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai

20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan

21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi

22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh

23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya

30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani

31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki

34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki

37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki

Zona Merah:

38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail

(src,jan)





 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat