Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Metropolis
Di Pekanbaru Penerapan Pengetatan PPKM Mikro Berlaku di 38 RW
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:09:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkompinda menggelar rapat koordinasi pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (7/7/2021).

Pada rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu diputuskan di Kota Pekanbaru hanya 37 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Walikota menyebut, penerapan hanya di daerah yang berstatus oranye dan merah.

"Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 36 RW lainnya zona oranye," kata Walikota.

Ia menyebut, dari Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ada satu RW di Pekanbaru dengan status zona merah, yakni RW 02 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Kemudian ada 36 RW berstatus zona oranye.

Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.

Ia merinci, ada sejumlah poin yang diatur dalam edaran pengetatan PPKM mikro ini. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah dan Perguruan Tinggi, dilakukan secara daring atau online

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan kemas, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19.

Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Berikut RW zona merah dan oranye penyebaran Covod-19 di Pekanbaru.

Zona Oranye:

1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya

7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai

12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai

13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail

16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail

17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail

18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai

19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai

20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan

21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi

22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh

23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya

30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani

31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki

34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki

37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki

Zona Merah:

38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail

(src,jan)





 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat