Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
Tak Ditahan, Bareskrim Tetap Proses Kasus dr Lois Tak Percaya Covid-19

Hukrim - - Selasa, 13/07/2021 - 15:10:50 WIB

SULUHRIAU - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter Lois Owien tetap akan diproses sebagaimana mestinya.

Hal itu tetap dilakukan, meskipun dr Lois tidak ditahan lantaran telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian.

"Tetap diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya.

Polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Agus.

Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut.

Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved