SULUHRIAU, Pekanbaru- Sistim pengelolaan sampah Pekanbaru sibanding dengan sejumlah kota lain cukup baik. Bahkan secara nasional Pekanbaru memiliki sistem pengelolaan sampah terbaik Nasional
Namun ini tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah saja, untuk mendukung sistim tersebut, membutuhkan kepedulian masyarakat dan stakeholder.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Marzuki. "Sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, Kota Pekanbaru ini cukup bagus pengelolaan sampahnya," katanya.
Dikatakan, dari data yang ada, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target dalam pengurangan volume sampah.
"Pengelolaan sampah atau pengurangan sampah target nasional itu baru 16,12 persen, Pekanbaru sudah 23,14 persen, jadi di atas nasional," ujar Marzuki.
Dijelaskannya, jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.
"Sampah yang tidak terangkut oleh DLHK Pekanbaru tahun 2020 hanya 5,32 persen (berserakan-red). Namun di media dsebutkan berserakan dimana-mana, itu hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu," sebut Marzuki Rabu, (21/7/2021) lalu.
Lalu Marzuki mengatakan, adanya polemik tumpukan sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu, ia memandang ada unsur politis.
"Kalau saya melihat ada unsur politik, (namun kebenarannya-red) saya tidak tahu. Namun, kelemahan DLHK itu juga ada yakni sumber daya. Optimalisasinya kurang, baik mengenai pengangkutan sampah, maupun tentang pengelolaan sampahnya," terangnya.
Ditambakan, ada sekitar 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat dilakukan secara ilegal. Sebanyak 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar. Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/Trans Depo.
Sementara 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi. Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.
Ia menerangkan penanganan sampah saat ini Pemko bekerjasama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.
"Jadi, saat ini kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami PT GTJ dan PT SHI, meminta tolong dijaga TPS itu, dan disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," jelas Marzuki.
Maksimalkan Armada Sampah
Ia juga menjelaskan, penanganan sampah saat ini, untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ, dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk pelayanan di wilayah Zona II dilakukan oleh PT. SHI, dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sementara untuk wilayah pelayanan Zona II dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
Faktor yang Pengaruhi
Namun ia tidak menampik, ada beberapa faktor Pekanbaru belum bersih dari tumpukan sampah, karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hal tersebut, dimana 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal.
40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS lia dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo
Sedangkan 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT GTJ dan PT SHI.
Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengkspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.
"Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu akan kami langsung action. Langsung bisa kontak nomor WA saya," katanya.
Marzuki menegaskan, Jika semua pihak memaksimalkan kepeduliannya dalam penanganan sampah ini, maka Kota Pekanbaru bebas sampah tidak mustahil terwujud. [Adv,kominfo,Sr]