Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Pendidikan
Kemenag: Orangtua Diminta Selektif Tentang Sekolah Anak, Tak Sama Ponpes dengan Sekolah IT
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:27:32 WIB
Kasubag TU Kemenag Pekanbaru, Abdul Wahid, M.Ikom

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag Kota Pekanbaru mengingatkan orantua siswa untuk selektif dengan sekolah anaknya.  Jangan disamakan pondok pesantren (Ponpes) dengan Sekolah Islam Terpadu (IT) atau boarding school.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom, Kamis, (29/7/2021).

Itu disampaikan Wahid sehubungan adanya orantua melapor yang sampai ke telinga Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah Islam Terpadu di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid sekitar 100 siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfrimasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren. Sementara, pelaporan menywbut pondok pesantren.

"Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, sebenarnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid.

Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan.

Ditambahkannya, kalau ada pihak merasa dirugikan dalam hal ini, tidak mustahil karena ketidaketelitian mengetahui soal kategori lembaga pendidikan, berujung dengan masalah hukum, karena akan dianggap pencemaran nama baik. "Jangan sampai terjadi katanya.

Dijelaskan lagi, di Pekanbaru hanya ada 37 pondok pesantren. Artinya pondok pesantren ini sudah mendapat izin operasional dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang aktivitas belajarnya menyerupai ponpes, seperti sekolah islam terpadu atau boarding school,
tidak bisa mengklaim sebagai ponpes.

Izin bukan dari Kemenag tetapi dari lembaga lain misalnya Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang mengaku ponpes di luar 37 ponpes, maka itu boleh dibilang illegal," tegas mantan Kabid Pontren Kemenag ini.

Ia meminta agar pihak Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga pendidikan islam terpadu, jika menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga jelas mana ponpes dan mana sekolah islam terpadu.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru Muzailis, Mpd terkait adanya laporan siswa salah satu sekolah Islam terpadu terkena Covid-19 dan ada pihak yang mengklaim itu ponpes, Muzailis mengaku belum mendapat laporan.

Ia menyarankan untuk menanyakan ke Kabid SMP Disdik."Tolong hubungi Kabid SMP Disdik, mereka tengah turun lapangan," katanya.

Namun, beberapa kali Kabid SMP Disdik dihubungi, tidak bisa dihubungi, dijawab mesin ponsel, nomor telepon tidak dapat dihubungi.  [sr2]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat