Dugaan Korupsi di Setdakab Kuansing
Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Mursini Mangkir dari Panggilan Kejati Riau
Jumat, 30 Juli 2021 - 19:04:46 WIB
|
Mursini, mantan Bupati Kuansing
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Panggilan perdana Kejati Riau pasca ditetapkan sebagai terangka dugaan kasus korupsi 6 kegiata di Setdakab Kuansing, tidak dipenuhi Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.
Seyogianya Mursini hadir dalam panggilan panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (30/7/2021).
Namun, Mursini tidak datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut.
Penetapan Mursini sebagai tersangka diumumkan Kejati Riau pada Kamis (22/7/2021) lalu, tepat pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
"Tersangka M sudah dipanggil untuk memenuhi panggilan di Kantor Kejati Riau pada hari ini sesuai jadwal dari tim penyidik. Namun sampai pukul 15.20 WIB, M belum memenuhi panggilan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada wartawan.
Raharjo mengatakan belum mengetahui alasan Mursini tidak hadir di Kantor Kejati Riau untuk memberikan keterangan. "Belum ada informasi dari penyidik," kata Raharjo.
Raharjo menyatakan, penyidik akan kembali mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Mursini.
"Akan dijadwalkan ulang memanggil yang bersangkutan untuk menentukan hari pemeriksaan yang akan datang," tutur Raharjo.
Menurut Raharjo, dalam penyelesaian perkara ini dibentuk tim gabungan dari Kejari Kuansing, dan Kejati Riau, berdasarkan petunjuk dari Kejagung. "Ini mempercepat proses penyidikan karena kasus yang ditangani banyak," ujar Raharjo.
Sementara itu, secara terpisah, Suroto selaku kuasa hukum Mursini menyebut Mursini tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. "Memang dijadwalkan hari ini diperiksa tapi batal karena klien kami dalam kondisi sakit," kata Suroto.
Mursini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Kerugian negara yang ditimbulkannya sekitar Rp5.876.038.606
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dalam kasus ini, Mursini merupakan tersangka keenam. Lima tersangka lain sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah.
Kelima tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. (san,src)
Komentar Anda :