Ditahan Sejak Kamis Lalu, Mantan Bupati Mursini Kembali Diperiksa dan Dilakukan di Rutan Pekanbaru
Senin, 09 Agustus 2021 - 16:30:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing. Keterangan Mursini untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan terhadap Mursini dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru, Senin (9/8/2021). Mursini sudah ditahan jaksa penyidik di Rutan sejak Kamis (5/8/2021), karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, jaksa penyidik sudah memanggil Mursini tiga kali, dan dua kali mangkir. Panggilan pertama dilakukan pada Jumat (30/7/2021) tapi Mursini tidak hadir dengan alasan pengacaranya terpapar Covid-19.
Jaksa penyidik kembali memanggil Mursini, Senin (2/8/2021) tapi tetap mangkir. Pada pemanggilan ketiga, Kamis (5/8/2021), Mursini memenuhi panggilan penyidik dan ditahan.
Setelah beberapa hari ditahan, jaksa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Mursini. "Hari ini, penyidik memeriksa tersangka M. Diperiksa di Rutan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Raharjo menyebutkan, penyidik tengah merampungkan berkas perkara Mursini sebelum dlimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I untuk dilakukan penelitiaan syarat formil maupun materil. "Kini masih proses pemberkasan," ucap Raharjo.
Mursini merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, lima tersangka lain sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kelima tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. "Akibat perbuatan tersangka M bin N merugikan negara Rp5.876.038.606. Ini sudah termuat dalam putusan M Saleh," ungkap Raharjo.
Dalam fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Mursini berulang kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.
Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.
Mursini mengadakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.
Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.
Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.
Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Satpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta , dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.
Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.
Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.
Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing. (src,ckl)
Komentar Anda :