212 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Telukkuantan Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-76 RI
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:18:08 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Sebanyak 212 warga binaan Lapas Kelas IIB Telukkuantan dimungkinkan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) saat HUT Kemerdekaan ke-76 RI tahun ini.
Dimana 1 diantaranya diusulkan akan langsung bebas.
Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, Remisi Umum (RU) I diusulkan sebanyak 211 orang mendapatkan pengurangan hukuman.
Dengan rincian 205 orang warga binaan laki-laki dan 6 orang warga binaan perempuan. Lalu yang kedua, kategori usulan RU II atau yang langsung bebas 1 orang warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Telukkuantan, Yordani, AMD.IP, S.Sos, M.H., Senin (16/8/2021) mengatakan usulan remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ujar Kalapas.
Kalapas memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," tutup Kalapas dilansir cakaplah.com. (*)
Komentar Anda :