Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Fahkrudin dan Alpion akan Jalani Sidang Vonis Jumat Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:10:37 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Sidang Kasus Korupsi Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir.
Dua orang terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang vonis atau putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari Jumat (27/8/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH. Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatshap.
"Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru diagendakan pada hari Jumat 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," katanya.
Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah Hadiman.
Di sampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini ditahan dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat, SH masing - masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, di kurangi masa tahanan.
Kedua orang terdakwa Fachrudin dan Alpion Hendra kata Kajari, dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Di ungkapkan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," pungkasnya. (rda)
Komentar Anda :