Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Kesehatan
Menag Sampaikan 3 Vaksin ini Najis Tapi Diperbolehkan

Kesehatan - - Selasa, 31/08/2021 - 22:48:58 WIB

SULUHRIAU- Perdebatan najis yang ada pada kandungan vaksin Covid-19 masih terus bergulir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan meskipun najis namun untuk kondisi kedaruratan tetap boleh digunakan.

"Soal kehalalan vaksin saya sampaikan betul ada fatwa terkait hal itu. Bahwa tiga vaksin yang dimaksud adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," jelas Menag Yaqut saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin, (30/08/2021).

Sementara itu secara terpisah Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan kondisi tersebut dimaknai darurat dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," jelas Hosen seperti dikutip IDXChanel pada hari ini.

Nadratuzzaman menambahkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Indonesia saat ini masih membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah diperoleh Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. "Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti Nadia. (*)

Sumber: IDXChanel.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved