Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Metropolis
Dugaan Pakai Mobil Plat Nomor Palsu, Mahasiswa Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru IYS ke Polisi
Kamis, 02 September 2021 - 15:42:51 WIB

SULUHRIAU- Keributan yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad-Ikrap, diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS, berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menemukan data bahwa mobil yang dikendarai IYS saat terlibat dalam keributan tersebut, memakai plat nomor polisi palsu.

Atas hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (2/9/2021). Perwakilan mahasiswa dan pemuda ini mendatangi Mapolresta Pekanbaru pukul 11.00 wib pagi tadi.

Laporan dan berkas yang mereka bawa diterima oleh Staf Sium Polresta Pekanbaru.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.

"Akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," ucap Zulkardi, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan IYS tersebut, telah sengaja melanggar Pasal Penipuan 263 KUHP dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana IYS dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

"Bukan hanya sampai disitu, kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD," lanjutnya.

Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada Pemerintah Pekanbaru. Sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

"Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasannya kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak jelas keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Zulkardi, sangat jelas bahwa IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Bukti-bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," pungkasnya.

Layangkan Surat Satpol PP

Selain melaporkan ke polisi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau ini juga melayangkan surat kepada Satpol PP Pekanbaru berisi laporan dan permintaan mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru yang diduga dikuasai salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS, Kamis (2/9/2021).

Melalui surat yang ditandatangani Tengku Nur Ichsan Ramadhan sebagai ketua tersebut, mahasiswa juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh IYS.

Rombongan mahasiswa ini mendatangi langsung kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan surat berisi laporan mereka.

"Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD (IYS) seharusnya BM 1874 AP akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander," jelas Tengku Nur Ichsan Ramadhan.

Perbuatan IYS tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.

Bukan hanya itu, kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IYS, sebut Tengku Nur Ichsan Ramadhan, seharusnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD.

Guna menguatkan laporan mereka tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau turut melampirkan bukti-bukti berupa data dan foto.

"Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau juga meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum - Oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," tutupnya. (tim)



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat