Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Amankan Satreskrim Polres Natuna

Daerah - - Sabtu, 23/10/2021 - 20:44:06 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Seorang pria pelaku kasus asusila kepada anak di bawah berinisial HM (25) diringkus Satreskrim Polres Natuna.

Tersangka menyetubuhi korbannya R, dan mengancam serta meminta uang kepada korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si saat memipin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021)

Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Lahan kosong yang  berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur dengan di duga tersangka HM (25) pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si menyampaikan, kejadian berawal dari sekira bulan April 2021 tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media sosial facebook atas nama R,  tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).

Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban.

Korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka

“Modus yang dunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual,  tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna.

Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam

Atas kasus inix pelaku HM melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit  5  tahun dan paling lama 15  tahun. (zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved