Senin, 23 September 2024 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi
 
 
☰ Daerah
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Amankan Satreskrim Polres Natuna
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 20:44:06 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Seorang pria pelaku kasus asusila kepada anak di bawah berinisial HM (25) diringkus Satreskrim Polres Natuna.

Tersangka menyetubuhi korbannya R, dan mengancam serta meminta uang kepada korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si saat memipin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021)

Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Lahan kosong yang  berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur dengan di duga tersangka HM (25) pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si menyampaikan, kejadian berawal dari sekira bulan April 2021 tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media sosial facebook atas nama R,  tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).

Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban.

Korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka

“Modus yang dunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual,  tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna.

Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam

Atas kasus inix pelaku HM melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit  5  tahun dan paling lama 15  tahun. (zul)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    02 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    03 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    04 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    05 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    06 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    07 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    08 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    09 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    10 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    11 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    12 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    13 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    14 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    15 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    16 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    17 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    18 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    19 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    20 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    21 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    22 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat