Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Beredar Surat Keputusan BK Soal Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Isinya

Metropolis - - Rabu, 27/10/2021 - 12:10:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Beredar surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru terkait pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD.

Surat itu bernomor 01/DPRD - BK/X/2021 yang isinya tentang sanksi pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.

Di dalam surat itu, ada beberapa poin keputusan BK terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu. Masih dalam surat itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor (pengadu), saksi-saksi, pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan teradu, ada tiga hal yang dilanggar Hamdani.

Pertama, Pelanggaran sumpah janji, kedua, Pelanggaran Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru, dan ketiga Pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru.

BK, di dalam surat itu menyatakan kalau politisi PKS tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran sedang, sebagaimana tersebut diatas yang diatur dalam Pasal 31, 35 ayat 1 (e), (f) dan (g) Tata tertib Nomor 1 Tahun 2019 serta Pasal 4 (e), (f) dan (j) dan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru.

Maka diputuskan, menjatuhkan sanksi dengan Pemberhentian Jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 3 (a) Jo Pasal 62 ayat 1 point c Peraturan DPRD Kota Pekanbaru tentang Tata Tertib, Pasal 25 (c) Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan belum memberikan keterangan. Begitu pula Wakil Ketua BK Masny Ernawati.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menilai rekomendasi BK itu bertentangan dengan hukum. Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Sabarudi menegaskan, saat ini Hamdani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan Ia menduga ada banyak pelanggaran yang terjadi terkait putusan tersebut. Sabarudi mengatakan, satu poinnya adalah seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan. Ia menyebut bahwa dari semua aduan ke BK sudah kedaluwarsa.

Ada pelanggaran terhadap pasal dalam tata cara pengaduan di buku tentang peraturan dan perundang-undangan daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. "Ada di pasal 9 ayat 3, dikatakan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu tujuh hari setelah kejadian," kata Sabarudi, Rabu (27/10/2021).

Ia menegaskan bahwa kejadiannya sudah kedaluwarsa. "Kalau kejadian yang diadukan itu semuanya sudah melewati batas waktu, ini bicara kejadian. Apa yang diadukan terhadap saudara Hamdani sebagai terlapor itu semuanya sudah kedaluwarsa," jelasnya.

Lanjut Sabarudi, mestinya BK DPRD Kota Pekanbaru tidak melanjutkan aduan tersebut. Ia mengatakan pada pasal 11 juga tertuang bahwa pengaduan diajukan ke pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dengan tembusan ke BK DPRD Kota Pekanbaru.

"Proses ini tidak pernah dapat oleh Hamdani sebagai pimpinan dan beliau adalah Ketua DPRD Kota Pekanbaru," ujarnya.

Ia juga menilai serangkaian proses yang dilakukan BK cukup janggal. Proses yang ada seolah dipaksakan dan pelanggaran terlihat jelas di dalam aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri.

Persoalan pelanggaran itu dianggap gugur apabila ketentuan yang diduga dilanggar tidak berlaku karena lewat dari tujuh hari. Pada pemeriksaan pendahuluan BK seharusnya melakukan rapat dengan fraksi teradu.

Proses ini untuk menentukan apakah aduan dapat lanjut ke persidangan. Kebijakan pimpinan DPRD adalah hak dari partai pemenang. Ia mengaku hadir dalam rapat bersama BK bukan dalam rangka sidang.

Rapat ini menentukan bahwa pengaduan dapat dilanjutkan atau tidak. Ia sampaikan dalam rapat bahwa pengaduan tidak dilanjutkan dengan alasan bahwa Hamdani sebagai Ketua DPRD dari PKS

"Kita juga membaca aduan yang ternyata sudah kedaluwarsa, seharusnya tidak diproses BK," jelasnya.

Keluarnya keputusan BK DPRD terhadap Ketua Hamdani tersebut adalah buntut dari aduan 15 anggota DPRD Pekanbaru kepada Gubernur Riau terkait adanya pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021. Dua dari 15 wakil rakyat itu adalah Ketua DPRD Hamdani dan Wakil Ketua Nofrizal.

Namun hal itu mendapat protes keras dari sebagian anggota DPRD lainnya mengingat laporan ke gubernur tersebut bukanlah keputusan lembaga DPRD. (src, ddr )





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved