Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
KSPI Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Upah tidak Naik
Rabu, 03 November 2021 - 21:19:02 WIB
Massa buruh dari KSPI menggelar demonstrasi. (ilustrasi/rol)

SULUHRIAU- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali menegaskan, pihaknya akan menggelar mogok kerja nasional apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak dinaikkan 7-10 persen.

 Langkah ini akan dilakukan jika aksi demonstrasi pada 10 November mendatang masih diabaikan pemerintah.

"Kalau tuntutan upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bisa dipastikan (kami melaksanakan) mogok nasional, setop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11).

Said menerangkan, mogok nasional akan digelar dengan melibatkan seluruh anggota KSPI dan anggota serikat buruh lainya. Pelaksanaanya nanti akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur prosedur mogok kerja dan unjuk rasa. Selain itu, pelaksanaanya juga akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelum itu, KSPI akan menyampaikan tuntutannya terlebih dahulu lewat aksi demonstrasi pada 10 November 2021. Aksi serentak di 150 kota/kabupaten di 26 provinsi itu, kata Said, akan diikuti 10 ribu buruh. "Aksi akan dipusatkan di kantor gubernur, bupati/walikota, dan kantor DPRD wilayah masing-masing," ujarnya.

Said menyebut, tuntutan dalam aksi 10 November masih sama dengan tuntutan pada aksi 26 Oktober lalu. Pertama, naikkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Nomor 11 tahun 2020.

Said menyebut, perhitungan kenaikan upah 7-10 persen itu menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Said menolak keras penggunaan UU Cipta Kerja karena peraturan tersebut sedang digugat dan sedang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, upah minimum akan ditetapkan pada akhir November. Dalam proses penerapannya, Kemnaker menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini, Kemnaker masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kelayakan hidup.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat