Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Pasca Diberhentikan dari Ketua DPRD Pekanbaru, Dukungan Moril Mengalir ke Hamdani

Metropolis - - Kamis, 04/11/2021 - 11:27:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca Hamdani dilenserkan dari jabatan Ketua DPRD melalui paripurna dewan, kini dukungan dari beberapa pihak justru mengalir untuk politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dapat dilihat beberapa bentangan spanduk di sekitar gedung DPRD Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (4/11/2021).

Ada spanduk cukup panjang dibentangkan di depan kantor DPRD Pekanbaru yang bertuliskan antara lain " Pekanbaru Bela Hamdani" di bawahnya bertuliskan Aliansi masyarakat peduli demokrasi.

Ada juga sejumlah papan bunga dari salah satu OKP yang isinya menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Spanduk  dukungan ke Hamdani dan papan penolakan Ginda Burnama sempat di jejerkan di depan kantor DPRD Pekanbaru.

Pihak yang mendukung Hamdani menyatakan, apa dilakukan DPRD Pekanbaru atas konflik internal itu tidak dapat diterima. Mereka meminta kembali dipulihkan masalah ini. "Itu ambisi politik," kata salah seoarang angggota aliansi masyarakat peduli demokrasi, Kamis.

Seperti diberitakan, Hamdani direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Dewan (BK) diberhentikan dari Ketua DPRD Pekanbaru, dan Selasa (2/11/2021) DPRD menggelar paripurna dan sepakat memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

Paripurna dihadiri 32 anggota DPRD Pekanbaru dari 45 anggota dewan minus dari anggota dari Fraksi PKS.

Sementara Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama menyebut yang akan menggantikan Hamdani bukan dari PKS. Nama Ginda pun masuk sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru.

Kondisi ini, ditolak pula oleh Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS Sabarudi menyebut cara ditempuh dalam memberhentikan Hamdani dinilai ilegal. Mulai dari rapat banmus hingga rapat paripurna dinilai melanggar aturan.

"Undangan rapat paripurna ditandatangani Wakil Ketua, sementara ketua tidak dilibatkan, padahal ketua ada di kantor," pungkasnya. (tim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved