Disdikpora Kuansing Menangkan Gugutan Perdata Melawan PT Ramawijaya
Kamis, 04 November 2021 - 21:13:38 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Kuansing memenangkan gugatan dari PT Ramawijaya.
Dalam hal ini, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendampingi tergugat Disdikpora dalam sidang berlangsung, Kamis (4/11/2021).
Disidikpora di gugat oleh PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2019.
PT. Ramawijaya mengugat Disdikpora Kuansing selaku untuk membayar kerugian, pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.1.255.027.781,70, setelah MoU ditanda tangani dengan PT Fudong Eksport Import.
Pembayaran angsuran I ( pertama ) pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000.000, setelah material dan peralatan tiba di Pelabuhan Tanjung Priuk –Jakarta dan dilakukan pemindahan ke gudang PT Fudong Eksport Import di Jakarta.
Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT Fudong Eksport Import sebesar Rp. 2.328.398.158.
Pembayaran retensi atas penerimaan pembayaran termin I sebesar 5 (lima) % x Rp2.111.434.391,90 = Rp 105.571.720.
Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704 %xRp.8.579.579.000 = Rp. 146.196.026,16 secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Atas gugatan dari PT. Ramawijaya tersebut hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Menurut Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Billie C. Sitompul, SH.,MH, salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi H. Masrul Hakim, M.Pd.I mengucapkan terimaksih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemda Kuantan Singingi khusus nya Disdikpora Kab. Kuansing.
"Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ke tiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan, ungkap Masrul Hakim," paparnya.
Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH. (rda)
Komentar Anda :