Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Dituduh Lakukan Pelecehan,
Dekan FISIP Unri Syafri Harto Resmi Melaporkan Mahasiswi dan Akun Instagram Komahi
Sabtu, 06 November 2021 - 21:35:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, resmi membuat laporan ke Polda Riau terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang heboh beberapa hari terakhir. Syafri Harto melaporkan instagram @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya berinisial LM.

Syafri Harto awalnya mendatangi Mapolda Riau hari Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB untuk membuat laporan tersebut.

Dikarenakan laporannya tidak lengkap, ia diminta petugas piket untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.

Setelah kembali datang ke Mapolda Riau untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Laporannya diterima oleh petugas piket, Aipda Yudi Darmawan.

Kuasa Hukum Syafri Harto bernama Ronal Regen mengatakan, kliennya melapor terkait dugaan pencemaran nama baik untuk mencari kepastian hukum.

"Laporan ini kan terkait nama baik beliau (Syafri Harto), tujuan laporan ini yaitu melindungi hak beliau sebagai warga negara Indonesia," ucap Ronal.

Lanjutnya, laporan ini juga terkait nama baik lembaga. Di mana Syafri masih menjabat sebagai Dekan di FISIP UNRI.

"Ada dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya LM. Lewat laporan polisi ini, kami berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu," cakapnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait ITE dan pencemaran nama baik. "Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," pungkasnya.

Saat ditanya terkait tuntutan Rp10 miliar yang sempat diutarakan Syafri Harto, Ronal mengaku masih akan tetap melayangkan tuntutan tersebut.

"Klien kami dinilai telah dirugikan baik secara psikologis dan materi. Soal tuntutan Rp10 miliar itu tetap dilayangkan. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga," pungkasnya.

Dekan FISIP Unri Syafri Harto mendadak viral dalam beberapa hari terakhir setelah beredarnya video yang berisi pengakuan salah seorang mahasiswi FISIP di media sosial.

Dalam video tersebut sang mahasiswi mengaku telah dilecehkan oleh oknum dosen pembimbing skripsinya. Ia dengan terang menyebut nama dan kronologis kejadian.

Terkait namanya disebut dan dituding melakukan dugaan pelecehan Syafri Harto membantah keras tudingan tersebut.

Ia bahkan menuntut balik pihak-pihak yang terkait dengan beredarnya video tersebut. Bahkan Syafri Harto akan menuntut masing-masing pihak senilai Rp10 miliar. (Cakaplah)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat