Terkait Dugaan Pelecehan
BEM Unri dan Komahi Tak Gentar Dituntut Dekan Rp10 Miliar dam Bantah Ditunggangi
Minggu, 07 November 2021 - 21:30:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) mengaku tak gentar atas ancaman Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, yang akan menuntut Rp10 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Mahasiswa juga membantah keras kalau aksi mereka telah ditunggangi.
Hal tersebut disampaikan saat mengadakan Konferensi Pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).
Konferensi pers tersebut, menyikapi banyaknya beredar berita yang simpang siur di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Unri. Dimana berhembus isu bahwa BEM dan Komahi ditunggangi dalam kasus ini.
LBH bersama lembaga-lembaga mahasiswa di Unri mengadakan konferensi pers untuk menjawab keresahan di masyarakat tentang informasi - informasi yang beredar bahwa gerakan mahasiswa ditunggangi.
"Kami tidak ditunggangi siapapun. Kami independen, ini real gerakan mahasiswa," kata Presma Unri, Kaharuddin.
Kaharuddin juga menyatakan sikap bahwa pihaknya dan juga mahasiswa Unri tidak gentar untuk menyuarakan kasus tersebut, walaupun sudah ada laporan masuk ke Kapolda Riau, dengan tuntutan Rp10 Miliar kepada pihaknya dan korban.
"Kami hadir untuk kebenaran, tak akan gentar walau sudah ada tuntutan, kami tak gentar," tegasnya.
Salah seorang anggota dari Komahi, Voppy, juga menjelaskan bahwa sebelum beredarnya video terbaru, Komahi dan korban sudah mendatangi ketua jurusan Hubungan Internasional (HI).
"Kami sudah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tak ada respon," terang voppy.
"Kami bersuara untuk kebaikan, tidak ada yang menunggangi, gerakan ini dilakukan agar tidak ada kasus serupa, jangan sampai ada korban lagi," tambahnya.
Menurut keterangan dari lembaga - lembaga kampus, keluarga korban dan korban sendiri, meminta agar kasus ini cepat diselesaikan, karena trauma berat sampai sekarang masih sangat dirasakan korban dan keluarga.
"Baik korban dan keluarga sekarang dalam kondisi tertekan, mereka menyerahkan kepada kami," ujar voppy.
LBH Pekanbaru turut membantu kasus yang menimpa mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Riau (Unri) berinisial L.
Mahasiswi tersebut telah melaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan dirinya telah mendapat pelecehan seksual di Kampus oleh oknum dosen pembimbingnya sendiri.
Noval Setiawan selaku kuasa hukum dari LBH Pekanbaru mengatakan, saat ini proses pemeriksaan sudah dilakukan Polresta Pekanbaru dan selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan, LBH Pekanbaru fokus dalam pemulihan korban yang saat ini mengalami trauma dan ketakutan.
"Kita juga bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru yang sudah mendampingi korban sejak awal untuk pemulihan psikisnya," ujar Noval.
LBH Pekanbaru menginginkan agar semua pihak membantu untuk perlindungan terhadap korban. "Kita akan mengawal proses hukum dugaan pelecehan seksual di Kampus UNRI hingga selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Dekan FISIP Unri, SH
Juga sudah melaporkan Akun Instagram Komah_ur dan Mahasiswa inisial L ke Mapolda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Ia tidak terima dan menuntut Rp10 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, heboh video salah seorang mahasiswi yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen pembimbingnya. Dalam video tersebut ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021.
Video tersebut beredar pertama kali di akun Instagram Komahi Unri dan terus menyebar di dunia maya. Dalam video tersebut sang mahasiswi dengan terang menyebut nama oknum dosen tersebut yang belakangan diketahui merupakan Dekan FISIP. (rls)
Komentar Anda :