Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Ekbis
31 Ribu PNS yang Terima Bansos Bakal Diperiksa
Senin, 22 November 2021 - 07:53:45 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Temuan Kementerian Sosial soal 31 ribu PNS terima bantuan sosial bikin heboh.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tak mau tinggal diam soal temuan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada PNS yang masuk dalam data tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang menerima bansos.

Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa.

Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

Dia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur kecurangan sehingga PNS itu mendapatkan bansos, atau memang hanya kesalahan pendataan.

"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ungkap Tjahjo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan pemeriksaan PNS yang menerima bansos akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian alias PPK masing-masing instansi.

Dia bilang data dari Kemensos sudah diterima dan akan didalami oleh masing-masing PPK di tiap instansi.L

Bila memang ada indikasi pelanggaran, dia mengatakan PPK yang akan menentukan sanksi seperti apa yang diterima oleh PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang diambil akan dilandasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Secara spesifik sanksi ada di PP 94 tahun 2021, hukuman disiplin ini akan diberikan dan ditentukan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku," ungkap Satya.

Adapun di dalam PP 94 tahun 2021 hukuman disiplin dibagi menjadi 3, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman yang sedang berupa pemotongan tukin 25%. Mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Sementara untuk hukum disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Satya juga menegaskan pemeriksaan wajib dilakukan oleh instansi yang pegawainya terindikasi menerima bansos. Bila pemeriksaan tidak dilakukan, PPK-nya ikut terancam sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang terjadi pada kasus PNS menerima bansos ini.

"Pemeriksaan wajib dilakukan, karena PPK yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin. Jika tidak, PPK yang akan dikenai hukuman disiplin," ungkap Satya.

Sesuai dengan isi PP 94 tahun 2021, apabila ada atasan atau pejabat yang berwenang yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat ikut dikenai hukuman disiplin yang lebih berat.

Totalnya ada ada sekitar 31.624 PNS yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, dia juga mengatakan data tersebut sudah diberikan kepada BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis lalu.

Sumber: detikFinance
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat