Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Ekbis
KSPI Nilai Airlangga Sebar Propaganda Pascaputusan MK
Jumat, 26 November 2021 - 20:51:23 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

SULUHRIAU -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih berlaku.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

"Kami merespons Menko Perekonomian yang corong pengusaha, yang nekat sekali mengatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah yang mengatakan UU Ciptaker masih berlaku secara berulang-ulang itu adalah bentuk propaganda," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (26/11/2021).

Said menjelaskan, Airlangga melakukan propaganda bahwa aturan turunannya tetap berlaku dengan cara terus terusan mengacu pada putusan MK nomor 4.

Padahal, putusan MK nomor 7 secara jelas melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Said melanjutkan, pernyataan Airlangga itu sangat berbahaya. Sebab, perkataan itu bak menyiram bensin kepada gerakan buruh yang sedang panas memperjuangkan kenaikan upah.

Untuk diketahui, salah satu aturan turunan UU Ciptaker adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan inilah yang menjadi acuan Kementerian Tenaga Kerja untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang diketahui hanya naik 1,09 persen, jauh di bawah tuntutan kaum buruh.

Said melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menentukan sikap pemerintah terkait putusan MK ini. Persoalan strategis seperti ini seharusnya disampaikan langsung oleh Presiden, bukannya Menko Perekonomian.

"Harusnya Presiden yang mengambil sikap," kata Said.

Sebelumnya, Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memutuskan, proses pembentukan UU sapu jagat itu cacat formil alias tak sesuai UUD 1945.

MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Apabila tidak diperbaiki, maka UU itu inkonstitusional permanen.

Dalam putusan nomor 4, hakim MK menyatakan UU Ciptaker, "Tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu". Sedangkan dalam putusan nomor 7, hakim MK, "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Pada hari yang sama dengan pembacaan putusan MK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan pelaksana dari UU Ciptaker tetap berlaku.

"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya dalam konferensi pers.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat