Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Bantah Tuduhan Ketua Batin Sengeri, PT AA: Izin Pengusahaan Hutan Tidak Dibatalkan
Selasa, 30 November 2021 - 19:24:22 WIB
Nuriman, S.H., M.H Kuasa Hukum PT AA
TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kisruh antara PT. Arara Abadi (PT. AA) dengan Ketua Batin Sengeri tentang Kepungan Sialang di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan masuk ranah hukum.

Puncaknya ketika gugatan Ketua Batin Sengeri, Samsari, terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tentang RKU PT AA dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui putusan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.Pbr.

Pemberitaan-pemberitaan yang muncul cenderung mendiskreditkan PT. AA, padahal menurut kuasa hukum PT AA, Nuriman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT.AA, putusan PTUN Pekanbaru tersebut hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasul Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2017-2026, bukan izinnya,

"Sekali lagi ditegaskan bukan Izin Pengusahaan Hutannya yang dibatalkan. Terhadap putusan ini kami sudah mengajukan banding pada hari senin 29 November 2021 melalui Akta Permohonan Banding No.42/G/LH/2021/PTUN.PBR,
Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. AA adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013, Surat Keputusan ini tidak pernah menjadi obyek perkara di PTUN, " katanya meluruskan pemberitaan yang memberitakan Izin PT. AA dicabut dan dikenakan denda Rp 20 miliar adalah berita tidak benar dan itu berita bohong yang tidak berdasar sama sekali.

RKU itu bisa ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bisa dilakukan tanpa adanya proses peradilan dan bisa melalui proses peradilan.

Andai katapun ada pengadilan yang membatalkan RKU, maka bisa dicabut dan diperbaiki kembali dengan menerbitkan surat keputusan yang baru.

Bukan berarti dengan dibatalkan RKU, kegiatan yang berkenaan dengan Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dihentikan, tidak demikian.

Perselisihan lahan yang diklaim sebagai tanah Ulayat Batin Sengeri dengan PT AA sudah diputusan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan dimenangkan oleh PT AA sesuai dengan putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw yang menyatakan bahwa tanah ulayat Batin Sengeri tersebut adalah konsesinya PT AA dan PT AA berhak untuk mengusahakannya, tambah Nuriman, SH MH, selaku Kuasa Hukum PT.AA.

"Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara RKU dengan Izin HPHTI. Obyek gugatan Ketua Batin Sengeri di PTUN Pekanbaru itu hanya RKU, bukan Izin HPHTI PT.AA. Jadi Izin HPHTI tetap sah sampai sekarang dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh KLHK," imbuhnya. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat