Senin, 06 Mei 2024
Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT
 
Sosial Budaya
Riau Rencanakan Buka Posko Check Poin Nataru 2021/2022, Ini Titiknya

Sosial Budaya - - Rabu, 01/12/2021 - 20:52:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan terdapat 9 posko check poin pada saat natal dan Tahun Baru 2022 yang akan dilakukan di Provinsi Riau.

"Ada 9 posko check poin yang perlu mungkin untuk dilakukan peninjauan," katanya, saat rapat bersama Kepala Daerah se Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (01/12/2021).

Menurutnya, rencana posko cek poin untuk memonitoring dan merekap data pergerakan orang yang masuk dan keluar di Provinsi Riau.

Adapun 9 posko check poin tersebut, diantaranya pertama, posko penyekatan perbatasan Riau Sumbar di Kabupaten Kuansing lubuk Jambi, kedua, posko perbatasan Riau Jambi Desa kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, ketiga posko pendekatan Riau Sumatera Barat Kecamatan Rokan IV koto Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya, posko penyekatan Riau Sumatera Utara Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, kelima posko pendekatan Riau Sumatera Utara Kabupaten Rokan, keenam posko penyekatan Riau Sumatera Barat XIII koto Kampar Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut, pembentukan posko induk yang berlokasi di Kantor Dinas perhubungan Provinsi Riau, kedelapan posko pelabuhan mengkapan Buton Kabupaten Siak dan posko pelabuhan penyeberangan Roro Rupat.

"Itulah beberapa posko yang mungkin akan dilakukan penambahan lagi," ujarnya.

Ditambahkan Gubri, penambahan posko check poin nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan nantinya saat mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru  (Nataru) 2022.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan untuk menindaklanjuti cuti Nataru, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 114/SE/BKD 2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan cuti bagi ASN selama Nataru dalam masa Pandemi COVID 19  di Lingkungan Pemprov Riau.

Ia juga menerangkan bahwa pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 se Indonesia. Untuk itu, ia berharap pemberlakuan PPKM tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. [mcr]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved