Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Jimly: Pemerintah dan DPR Tak Boleh Lagi Sembarangan Buat UU
Kamis, 02 Desember 2021 - 06:13:19 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

SULUHRIAU- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR.

Jimly menyebut kedua lembaga itu tak boleh lagi sembarangan membuat undang-undang (UU).

"Jadi tidak boleh lagi DPR dan pemerintah sembarangan membuat UU. Itu enggak bisa lagi, karena mekanisme kontrol konstitusional melalui peradilan uji formil ini," ujar Jimly dalam sebuah webinar, Rabu (1/12/2021).

Jimly mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sekaligus menegaskan bawah uji formil terhadap suatu undang-undang jauh lebih strategis. Ia berharap putusan MK dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU.

"Mudah-mudahan ini jadi referensi untuk menilai kinerja pembentukan hukum di masa depan. Ini saya kira catatan-catatan yang sangat penting," katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menjelaskan secara umum putusan uji formil, jika diterima seluruhnya, membuat sebuah UU tak berlaku. Namun, karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka UU ini masih tetap berlaku.

"Jadi dia masih berlaku selama dua tahun. Kalau dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka seluruh UU, pasal yang sudah tidak diberlakukan lagi dengan UU Cipta Kerja itu kembali akan hidup. Maka tenggat waktu dua tahun ini jadi penentu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga meminta DPR maupun pemerintah memecah UU Cipta Kerja menjadi beberapa klaster. Menurutnya, UU yang terdiri dari sejumlah klaster itu terlalu tebal.

"Apa enggak bisa jadi 11 UU, atau disederhanakan jadi 5 UU? Karena kalau objektif, ini terlalu tebal," ujarnya.

Jimly mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan omnibus law ke pemerintah sejak 10 tahun lalu. Usulan penggunaan metode omnibus law itu bertujuan untuk penataan hukum, bukan sekedar untuk kepentingan bisnis.

"Sebenarnya ini ide untuk penataan hukum, bukan hanya untuk bisnis, ease of doing business. Sebaiknya, pada tahap-tahap awal ini jangan terlalu tebal dulu," katanya.

Dengan ketebalan UU Cipta Kerja, Jimly juga menyoroti proses pembentukan aturan ini hanya dalam waktu kurang lebih 100 hari. Terlebih pembahasan dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Sehingga betul-betul ini bikin masalah. Oleh karena itu, baik ini untuk dievaluasi dalam rangka perubahan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini, bukan hanya formalitas proseduralnya diperbaiki, tapi boleh jadi juga konten, materinya, klaster-klasternya bisa direevaluasi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. Namun, payung hukum sapu jagat tersebut dinyatakan tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.

Presiden Joko Widodo berjanji akan segera melaksanakan putusan MK soal perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi pun memastikan UU tersebut masih tetap berlaku. Ia menjamin kucuran investasi yang sudah masuk ke Indonesia tetap aman.

"Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani akan mengupayakan perbaikan UU Cipta Kerja lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ia tak ingin perbaikan UU tersebut melebihi batas waktu yang diputuskan MK agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

"[Kami] akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat