Sosialisasi Peraturan 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah, Camat Ukui: Ini Penting!
Senin, 20 Desember 2021 - 21:20:53 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Camat Ukui H. Amri Juharza, S.Kom, membuka kegiatan sosialisasi peraturan dua menteri yaitu Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri, yang ditaja oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna Kecamatan Ukui pada Rabu, 20 Desember 2021.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabuapaten Pelalawan, Sudirman, S.Sos, Kasi Kerukunan Umat Beragama Kamenag Pelalawan H. Muhammad Amin, Ketua FKUB Kabuapaten Pelalawan beserta pengurus Drs. H. T. Kashar Harun, Kapolsek Ukui diwakili yang Iptu Eka, Danramil diwakili Babinsa Samsul, Lurah dan Kades, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kacamatan Ukui.
Camat Ukui menyampaikan ucapan terimakasih kepada FKUB Kabupaten Pelalawan yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini di Kecamatan Ukui.
Camat Amri menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. "Saya mengharapkan kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin guna menambah wawasan terhadap peraturan 2 menteri dalam menjaga kerukunan umat beragama khususnya di Kecamatan Ukui," katanya.
Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan Drs. H. T. Kashar Harun menyampaikan terimakasih kepada pihak kecamatan yang sudah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Tengku Kashar menjelaskan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan guna mensosialisasikannya peraturan 2 mentri dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama serta pendirian rumah ibadah agar tidak terjadi konflik dalam bermasyarakat.
T. Kashar Harun berharap semoga dengan adanya peraturan 2 mentri ini kerukunan antar umat beragama di Indonesia ini dapat terjaga dengan baik dan tidak ada lagi terjadi konflik baik itu yang di sebabkan kepentingan politik, ekonomi, sosial maupun budaya. (mcp)
Komentar Anda :