Bupati Keluarkan SE, Seluruh Kepala OPD di Meranti Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja Honorer
Rabu, 29 Desember 2021 - 15:58:47 WIB
SULUHRIAU, Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, HM Adil SH, melarang seluruh kepala OPD memperpanjang kontrak kerja dengan tenaga non PNS alias honorer.
Kebijakan ini dibuat dalam rangka menertibkan administrasi terhadap pengelolaan tenaga non PNS di Kota Sagu.
Penegasan terhadap seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti telah dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani Bupati HM Adil. Surat dengan nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 terbit pada tanggal 27 Desember 2021.
Melalui surat ini, Bupati Adil minta seluruh kepala OPD melaporkan tenaga non PNS. Selain itu, kepala OPD dilarang memperpanjang kontrak yang pernah diterbitkan dan harus mengakhiri kontrak kerja yang tidak ditentukan batasnya. Seluruh kontrak harus berakhir per tanggal 31 Desember 2021.
Sekretaris BKD, Bakharuddin MPd, membenarkan adanya kebijakan penundaan perpanjangan SK bagi tenaga non PNS. Katanya, tidak semua tenaga non PNS berakhir kontrak per 31 Desember 2021. Ada yang tetap berlanjut hingga tanggal 30 Januari 2022.
"Yang bersifat pelayanan, kontraknya tetap berlanjut hingga akhir Januari tahun depan," kata Bakharuddin, Rabu (29/12/2021).
Adapun OPD yang bersifat pelayanan diantaranya, RSUD, puskesmas, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga dan pramusaji).
Dikatakan Bakharuddin lagi, dalam waktu dekat, tim akan memanggil masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD diminta menyampaikan berapa kebutuhan THL di instansi yang mereka pimpin. "Insya Allah, minggu pertama 2022 kita sudah dapat data kebutuhan THL di tiap OPD," ujar Bakharuddin.
Perihal penangguhan perpanjangan SK, disampaikan Bakharuddin, tidak berlaku pada semua honorer. Honorer yang bekerja di sektor kesehatan (tenaga medis, red), guru, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan kebersihan, tetap diberi kesempatan bekerja sampai akhir Januari 2022.
"Setelah dapat angka berapa kebutuhan (pegawai non PNS, red), baru mereka diberikan SK," kata Bakharuddin.
"Evaluasi terhadap mereka yang saat ini sudah bekerja di pemda. Tidak membuka ruang bagi yang baru," tambahnya, sebagaimana dilansir cakaplah. (jan)
Komentar Anda :