Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari 2022
Jumat, 07 Januari 2022 - 16:34:48 WIB
SULUHRIAU - Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin 10 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koorinasi Penanaman Modal (BKMP) Bahlil Lahadalia
"Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari Senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan," ucap Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan.
"Sebab kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan pencabutan izin ini tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.
"Saya tahu ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan," katanya.
Bahlil menyampaikan penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupakan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. "Aturan berlaku untuk semua orang, tidak hanya untuk satu kelompok orang tertentu, dan begitu dicabut akan kita distribusikan," katanya.
Oleh sebab itu pencabutan izin ini merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.
"Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat," tutur Bahlil.
Editor: Jandri
Sumber: Okezonefinance
Komentar Anda :