Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Meski Sudah Berdamai,
Kasus Pencabulan Anak Berlanjut, Kapolresta Pekanbaru: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 08 Januari 2022 - 21:21:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Proses kasus Pencabulan anak di bawah umur dengan korban siswi SMP di Pekanbaru berinisial, AS (15) dengan pelaku AR (21) terus berlanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu, (8/1/2022) memberi penjelasan terkait kasus ini, Ia mengatakan, memang para pihak yakni antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan itu ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai.

Namun, Kapolresta meluruskan kasus ini tetap berlanjut dengan perkara pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kpolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban.

"Jadi, kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kalau selama ini yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak. Kita saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.

Sementara itu, Ayah pelaku, yakni Jefri yang turut hadir pada konferensi pers itu turut menjelaskan, bahwa benar katanya telah berdamai. Ia menegaskan perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Ini untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tidak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri menegaskan, tidak ada paksaan dan tawar menawar antara pihak pelaku dengan korban. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuan untuk biaya pendidikan korban.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21) yang merupakan anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru ES.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021 dan ditahan selama belas hari.

Setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2022 di salah satu kafe di Pekanbaru. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat