KPK Sita Rp36 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Senin, 17 Januari 2022 - 21:51:46 WIB
SULUHRIAU- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES).
Petrus Edy Susanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years). "Tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa (Petrus Edy Susanto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).
Saat ini, kata Ali, uang tersebut telah berada di rekening penampungan milik KPK. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis ini berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK berharap, uang Rp36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan Petrus Edy Susanto ke tahap penuntutan. Petrus Edy bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun.
Proyek tersebut di antaranya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini.
Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :