Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Plt Bupati Kuansing Suhardiman: Sudah Cukup Alasan Izin Duta Palma Dicabut
Selasa, 25 Januari 2022 - 06:42:20 WIB
Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaranya menghadiri rapat Panitia Khusus DPRD Riau.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaranya menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, di Medium DPRD Riau Senin (24/1/2022).

Rapat pansus ini pembahasan konflik antara masyarakat Kuantan Singingi dengan PT. Duta Palma Nusantara (DPN).

Plt. Bupati Suhardiman Amby kepada media megatakan, ini sudah persoalan lama, konflik antara masyarakat dengan DPN, “Seperti apa penyakit Duta Palma ini, jangan tanya lagilah sudah dari dulu, buka saja google keluar semua penyakitnya,” ucap Suhardiman.

Lanjut Suhardiman, intinya sudah ada dibuka oleh Presiden, pencabutan izin kawasan dan ini mestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau melanjutkan pencabutan Hak Guna Usah (HGU) tersebut.

“Kebetulan ada Pansus DPRD Riau, kita harapkan rekomendasi cepat dari lembaga ini (Pansus DPRD Riau, red),” harap Plt. Bupati.

Menurutnya, lembaga DPRD Riau sebagai inisiator bisa merekomendasi pencabutan izin dengan berbagai pertimbangan misalnya soal izin lingkungan, KKPA, konflik dengan masyarakat, karyawan yang bermasalah dan bermacam-macam.

Menurut Bupati Suhardiman, sudah cukup alasan untuk izin DPN dicabut. Dalam ketentuanya, kalau sudah tiga kali berturut-turut nilai rapornya merah sudah bisa diusulkan untuk dicabut izinya.

Lanjut Plt. Bupati Kuansing, ada tiga plan dasar untuk bisa dilakukan pencabutan izin, pertama, pencabutan berdasarkan instruksi persiden yang tertuang dalam keputusan menteri kehutanan, kedua, gugatan pengadilan.

Karena mereka harus melakukan perpanjangan HGU 12 tahun sebelum masa berakhir dan ketiga, menteri kehutanan sudah mencabut kawasanya yang secepat mungkin dilakukan rekomendasi pencabutan HGU.

Datuk panggilan akrap Suhardiman mengatakan lagi, jika sudah clear, nanti tanah tersebut balik ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanes usai hearing permasalahan ini mengatakan, pihak DPRD telah meminta bagaimana persoalan DPN ini untuk diselesaikan secepatnya.

"Tadi kita sudah bahas bersama pihak terkait, terutama persoalan DPN dengan masyarakat Kuansing. Dan satu dua hari ke depan juga akan masih membahas ini," ujar Marwan Yohanes. (kha)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat