Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
DPP PDIP Tolak Rekomendasi DPD Jabar Memecat Arteria, Mau Tahu Apa Sanksinya?
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:16:12 WIB
Arteria Dahlan dipanggil ke DPP PDIP terkait pernyataannya soal bahasa Sunda dan Jaksa, 20 Januari 2022. (Dok. DPP PDIP)
TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, buka suara merespons rekomendasi DPD PDIP Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya DPD PDIP Jabar merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buntut pernyataan yang mempermasalahkan Bahasa Sunda digunakan jaksa.

Komarudin mengatakan permintaan yang datang dari daerah tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, pihaknya memiliki ukuran dalam memberikan sanksi kepada kader yang melakukan kesalahan.

"Tuntutan teman-teman itu kan mereka menuntut, ya wajar, kan mereka menilai. Tapi, kan kita partai ada ukuran-ukurannya. Jadi memberi sanksi itu kan ada tingkatan tingkatannya," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan setelah dipanggil ke DPP PDIP, Arteria akhirnya mau meminta maaf ke publik atas pernyataan yang disampaikan dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung tersebut. Menurutnya, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari proses sanksi yang diberikan DPP PDIP kepada Arteria.

"Kemudian sekarang Arteria dengan kesadaran penuh menyampaikan permohonan maaf, itu juga bagian dari proses atas kesalahan," katanya.

Komarudin pun mengaku memahami dinamika politik yang muncul akibat pernyataan Arteria. Namun, dia menyebut, kasus Arteria bisa saja ditunggangi pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.

"Ya namanya politik ya pasti ada kesalahan Arteria, kemudian juga pasti ada berkepentingan untuk nebeng juga dengan masalah ini," ucap Komarudin.

Di satu sisi, Komarudin mengapresiasi kesadaran Arteria meminta maaf atas pernyataan soal Bahasa Sunda yang disampaikan ke publik. Dia berharap permintaan maaf Arteria itu bisa didengar masyarakat.

"Saya juga tadi ada beberapa teman-teman dari Jabar di Komisi II DPR, ya memang salah satu yang mereka menilai ada kesadaran Arteria minta maaf, itu satu hal yg bisa didengar lah. Kita memang semua teman-teman partai semua menyesal atas tindakan itu, cuma kan permohonan maaf sudah bagian dari rasa bersalah Arteria," tutur anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar meminta kepada DPP PDIP agar memecat Arteria sebagai kader partai tersebut buntut pernyataan yang mempermasalahkan Bahasa Sunda dipakai jaksa.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono mengatakan permintaan tersebut telah dilayangkan ke DPP PDIP melalui surat permohonan pemberian sanksi. DPD PDIP Jawa Barat meminta DPP memberi sanksi terberat kepada Arteria.

"Tadi (rekomendasi) sanksi yang paling berat. Sanksi ada beberapa dari mulai teguran, peringatan, sampai dengan pemecatan," kata Ono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1).

Sebagai informasi, Arteria menjadi polemik terkait pernyataannya yang mendesak Jaksa Agung mencopot seorang jaksa berbahasa Sunda di dalam rapat pada Senin (17/1/2022).

Gelombang kritik kemudian datang dari Jawa Barat yang notabene daerah asal Suku Sunda. Protes itu di antaranya datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masyarakat sastra Sunda, anggota DPR dari Dapil Jabar, hingga internal partainya.

Pada Rabu (19/1/2022) di kompleks parlemen, Arteria mengatakan kepada wartawan bagi siapa saja yang tak berkenan dengan pernyataannya itu diminta menempuh mekanisme yang berlaku yakni mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja," kata Arteria saat itu.

Melalui MKD, Arteria mengaku juga bisa membuktikan apakah bersalah atau tidak terkait pernyataan jaksa pakai bahasa Sunda.

Sehari kemudian, DPP PDIP memanggil Arteria dan menjatuhkan sanksi peringatan pada dia yang juga anggota DPR dari Dapil Jatim VI tersebut.

Setelah dipanggil dan diberi sanksi peringatan itu, Arteria kemudian mengucapkan permohonan terbuka kepada masyarakat terkait pernyataannya soal Bahasa Sunda yang dipakai jaksa.

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat