Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Menantu HRS M Hanif Alatas Bebas Penjara: Saya Bingung Antara Senang atau Sedih
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:39:48 WIB
M. Hanif Alatas

SULUHRIAU- Menantu eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas mengaku sedih usai bebas dari penjara karena Rizieq sampai saat ini masih mendekam di penjara. Hal itu ia utarakan dalam sebuah video usai resmi bebas penjara dari masa hukuman pada Selasa (25/1/2022).

"Saya katakan kepada kawan-kawan saya ini bingung antara senang atau sedih. Senang bisa keluar bertemu keluarga, sahabat, guru, bisa keluar udara bebas. Di sisi lain sedih karena separuh hati saya [Rizieq] masih ada di dalam [penjara]. Semoga bisa segera bebas," kata Hanif dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Ketum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (25/1/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Diketahui, Rizieq dan Hanif sama-sama terjerat kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hanif harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun penjara. Sementara Rizieq dihukum 2 tahun penjara atas perkara tersebut.

Hanif Alatas mengenang bahwa Rizieq kerap membimbingnya selama menjalani masa tahanan. Ia menilai Rizieq selalu menutup terhadap pelbagai kekurangan yang terjadi pada dirinya ketika menjalani masa tahanan.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau. Allah segera bebaskan beliau," kata dia.

Tak hanya itu, Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan pihak Rutan Mabes Polri usai bebas. Baginya, pihak Mabes Polri telah memperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

Tak lupa, Hanif juga menyerukan kepada umat Islam untuk terus melanjutkan perjuangan dakwah dan melawan kemungkaran. Ia juga meminta untuk membela agama dan Bangsa Indonesia dari rongrongan pihak mana pun.

"Panjang umur perjuangan. Peperangan antara haq dan bathil tak selesai. Terus lanjutkan perjuangan dan dakwah. Tegakkan amal makruf nahi mungkar. Terus membela agama, bangsa, negara dan NKRI," kata dia.

Pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kliennya akan pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Beliau bebas murni. ga ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata Ichwan.

Hanif Alatas dijerat hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Editor: Khairul



 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    02 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    03 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    04 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    05 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    06 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    07 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    08 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    09 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    10 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    11 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    12 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    13 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    14 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    15 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    16 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    17 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    18 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    19 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    20 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    21 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    22 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat