Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Menantu HRS M Hanif Alatas Bebas Penjara: Saya Bingung Antara Senang atau Sedih
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:39:48 WIB
M. Hanif Alatas

SULUHRIAU- Menantu eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas mengaku sedih usai bebas dari penjara karena Rizieq sampai saat ini masih mendekam di penjara. Hal itu ia utarakan dalam sebuah video usai resmi bebas penjara dari masa hukuman pada Selasa (25/1/2022).

"Saya katakan kepada kawan-kawan saya ini bingung antara senang atau sedih. Senang bisa keluar bertemu keluarga, sahabat, guru, bisa keluar udara bebas. Di sisi lain sedih karena separuh hati saya [Rizieq] masih ada di dalam [penjara]. Semoga bisa segera bebas," kata Hanif dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Ketum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (25/1/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Diketahui, Rizieq dan Hanif sama-sama terjerat kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hanif harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun penjara. Sementara Rizieq dihukum 2 tahun penjara atas perkara tersebut.

Hanif Alatas mengenang bahwa Rizieq kerap membimbingnya selama menjalani masa tahanan. Ia menilai Rizieq selalu menutup terhadap pelbagai kekurangan yang terjadi pada dirinya ketika menjalani masa tahanan.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau. Allah segera bebaskan beliau," kata dia.

Tak hanya itu, Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan pihak Rutan Mabes Polri usai bebas. Baginya, pihak Mabes Polri telah memperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

Tak lupa, Hanif juga menyerukan kepada umat Islam untuk terus melanjutkan perjuangan dakwah dan melawan kemungkaran. Ia juga meminta untuk membela agama dan Bangsa Indonesia dari rongrongan pihak mana pun.

"Panjang umur perjuangan. Peperangan antara haq dan bathil tak selesai. Terus lanjutkan perjuangan dan dakwah. Tegakkan amal makruf nahi mungkar. Terus membela agama, bangsa, negara dan NKRI," kata dia.

Pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kliennya akan pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Beliau bebas murni. ga ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata Ichwan.

Hanif Alatas dijerat hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Editor: Khairul



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat