Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Tetapkan Ketua KONI Kampar Sebagai Tersangka
Kamis, 27 Januari 2022 - 20:52:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap lanjutan tahap 3 RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, pada kesimpulannya penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial SD. Selanjutnya status yang bersangkutan sudah beralih ke tersangka," ucap Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan SD untuk dimintai keterangannya siebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan SD hingga diputuskan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau masih tidak kooperatif seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai saksi akan kami sampaikan kembali ke media," lanjutnya.
Adapun peran tersangka SD yakni orang yang mengatur proyek pemenangan lelang. Penyidik juga temukan beberapa bukti keterlibatan langsung untuk melaksanakan pekerjaan dan adanya aliran dana yang diterima tersangka.
"Nilai kerugian negara Rp8 miliar lebih. Untuk nanti apakah kemana pertanggungjawaban pemulihan kerugian negara itu dibebankan masih kami dalami lagi sambil menunggu persidangan dua tersangka lainnya," beber Rizky.
Dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menetapkan dua tersangka berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian RA selaku tim leader pada management konstruksi. (rri)
Komentar Anda :