Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Pengamat Nilai Jaksa Agung Sepelekan Kasus Korupsi Soal Nominal Rp 50 Juta
Senin, 31 Januari 2022 - 12:41:12 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

Ia menilai Jaksa Agung menyepelekan kasus korupsi melalui usulannya tersebut. Hal ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Feri menekankan upaya pemberantasan korupsi menyasar pelakunya untuk dihukum, tak sekadar pengembalian uang hasil kejahatannya saja.

"Logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal. Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja tapi juga soal akibat yang ditimbulkan," kata Feri dikutip dari Republika.co.id, Senin (31/1/2022).

Feri mengkhawatirkan wacana ini dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi dilanggengkan.

"Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik koruptif," ujar Feri.

Feri menyatakan usulan ini dapat menimbulkan pelaku korupsi baru karena merasa tak dihukum asalkan di bawah Rp 50 juta.

"Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang. Maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta," lanjut Feri.

Selain itu, Feri merasa heran mengapa pihak Kejaksaan Agung melontarkan wacana tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya pihak Kejaksaan Agung mendukung pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya.

"Sistem pemerintahan dan tata kehidupan sosial kita akan tambah hancur karena ada budaya korupsi baru. Saya tidak habis pikir apa yang menyebabkan jaksa agung bicara begitu. Sebagai APH, pernyataan itu harusnya tidak tersampaikan, bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran seorang Jaksa Agung," ucap Feri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal tersebut dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian  keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Buharnuddin, Kamis (27/1/2022).

Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meralat pernyataan itu.

Ia menuturkan, penerapan sanksi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik rasuah meskipun angkanya berada di bawah Rp 50 juta.

Misalnya, berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pada pemecatan.

"Jadi tidak terputus bahwa kalau di bawah 50 juta, itu dihentikan. Tidak. Ada beberapa pertimbangan, dari pengembalian, dan pengenaan hukuman sanksi disiplin misalnya," tegas Febrie.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat