Tambang Pasir Laut PT LMU di Pulau Rupat Bengkalis Dihentikan
Minggu, 13 Februari 2022 - 22:32:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tuntutan masyarakat Pulau Rupat Bengkalis, Riau untuk menghentikan operasional tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama (LMU) menuai hasil.
Tambang ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 KKP dari Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Minggu (13/2/2022).
Penambangan pasir itu dihentikan, lantaran tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya menjelaskan, izin PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
“Itu bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri. Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (13/2/2022).
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL.
Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.
Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K), dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.
"Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Adin.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan. Sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP.
Hal ini untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.
Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan, maka KP. Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911' Lintang Utara, 101° 27.191' Bujur Timur. Halid juga memastikan bahwa KP. Hiu 01 terus stand by dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut.
“Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujar Halid.
Informasi dari Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Riau Edy Nasution mengatakan, Senin (14/2/2022) Dirjen KKP turun ke Rupat, Bengkalis.
Sebelumnya, Pemprov Riau menegaskan pemrov tidak tinggal diam terhadap persoalan yang sedang dialami masyarakat khususnya para nelayan sekitar Pulau Rupat yang terdampak penambangan pasir laut oleh PT LMU.
Menurut Wagubri Edy Natar Pemprov Riau melalui Gubernur sudah menyurati menteri ESDM untuk merekomendasikan pencabutan izin konsesi pasir laut PT Logo Mas Utama.
Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan di wilayah perairan pulau Rupat telah terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
KKP berterima kasih atas partisipasi masyarakat melaporkan kegiatan yang berpotensi merusak ekologi ini.
Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) Tengku Said Amir Hamzah bersama masyarakat sejak awal tegas menolak tambang pasir laut ini.
Purnawirawan angkatan Laut ini sudah beberapa kali melakukan protes, bahkan sampai menyurati Presiden Jokowi meminta agar izin konsesi pasir laut PT Logo Mas Utama seluas 5 ribuan hektar segera dicabut karena jika tidak akan berdampak terhadap keselamatan ekosistim laut dan mengganggu para nelayan dalam menjalankan aktifitas mereka menangkap ikan untuk dikonsumsi dan dijual ke pasar.
Upaya untuk menghentikan aktivitas PT Logo Mas Utama ini sudah dilakukan dengan melakukan protes dan unjuk rasa. Bahkan, masyarakat pulau Rupat juga sudah menghadap gubernur Riau pada medio Januari 2022 lalu.
Mengandung Silicon
Hasil penelitian UIR pasir laut di Rpat utara itu mengandung silicon 98 % . Diketahui silicon merupakan bahan baku untuk pabrik pembuat solar sel sebagai energi baru terbarukan.
Sedangkan pasir di pulau Jemur mengandung uranium sejenis radio aktif yang bisa digunakan untuk membuat bom atom. "Jadi harganya sangat mahal. Jangan pernah ditambang sebagai pasir ," kata Amir Hamzah menirukan peneliti di UIR itu. (*)
Editor: Jandri
Komentar Anda :