3 Kali Beraksi, Perempuan Pencuri Spesialis di Acara Resepsi Pernikahan Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Selasa, 15 Februari 2022 - 23:56:54 WIB
|
Polsek Tenayan Raya Pekanbaru ekspos terkait pencurian saat pesta perkawinan dengan barang bukti.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang perempuan, pencuri spesialis di acara resepsi pernikahan Sri Apriyeni (24), dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya.
Sri diringkus 13 Februari lalu, setelah salah seorang warga yang menjadi korban melaporkan kerugian pencurian saat resepsi perniakahan keluarganya.
Modus ibu rumah tangga tiga anak ini, tergolong unik. Ketika ada acara resepsi pernikahan, pelaku datang ke acara tersebut, lalu ia memanfaat situasi ketika tuan rumah yang tengah sibuk melayani tamu yang datang pada pesta pernikahan itu.
Lalu, ketika pelaku melihat ada kesempatan di tengah kesibukan orang-orang, ia meransek masuk ke rumah dan masuk kamar pengantin.
Pada saat inilah pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di kamar, seperti uang dalam amplop, perhiasan berharga dan lainnya.
Saat berada di dalam kamar pengantin dan jika didapati tuan rumah, dia mengelabuinya dengan mengaku sedang mengganti pakaian pengantin. Tuan rumah juga tidak terlalu menghiraukan, sebab dianggap keluarga pengantin dari pihak lelaki atau perempuannya.
"Setelah aksinya berhasil dengan mengambil apapun barang berharga, lalu pelaku ini langsung pergi dengan sepeda motornya,” jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, SiK, SH MH, Selasa (15/2/2022) saat ekapos terkait pencurian saat pesta perkawinan tersebut.
Kapolsek mengatakan, menurut pengakuannya, pelaku sudah melancarkan aksi kejahatan itu sebanyak tiga kali di tempat berbeda.
Pertama, di Jalan Tengku Bey, kemudian di Sukajadi dan di wilayah Panam. "Hanya saja satu korban saja yang melapor ke Polsek," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 19 amplop berisi uang Rp2.300.000, uang tunai Rp6.100.000, dua lembar uang Ringgit Malaysia, satu cincin emas dan satu gunting yang biasa digunakan untuk mencongkel laci atau lemari.
Hasil pencurian itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Menurut Kapolsek, tersangka ini suaminya suami di lembaga pemasyarakatan atas kasus narkoba (sabu).
“ Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuma tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Manapar. (*)
Editor: Khairul
Komentar Anda :