Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Banding Jaksa Dikabulkan, PT Pekanbaru Vonis Mantan Bupati Kuansing Mursini 8 Tahun Penjara
Jumat, 25 Februari 2022 - 22:35:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.

Vonis Mursini dilipatgandakan jadi 8 tahun penjara karena korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

PT Pekanbaru menyatakan Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 2  ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) jo pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 KUHPidana.

Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Roki Panjaitan pada Kamis (24/2/2022).

Selain penjara, hakim  juga menghukum Mursini membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. PT Pekanbaru  juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.550.000.000. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi dapat diganti kurungan selama 3 tahun.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, membenarkan putusan hakim tingkatkan banding tersebut. Ia bersyukur karena PT Pekanbaru mengabulkan permohonan  banding JPU.

"Kami sependapat dengan majelis hakim PT Pekanbaru dengan diperberat hukumanan mantan Bupati Kuansing Mursini," kata Hadiman, Jumat (25/2/2022).

Hadiman menilai, sudah sepantasnya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera.

"Dan semua harta benda pelaku Tipikor dirampas untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya," tegas Hadiman.

Hadiman menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PT Pekanbaru. "Kami mengucapkan terimakasih  kepada majelis hakim PT Pekanbaru atas putusannya yang hampir sama dengan tuntutan kami," tutur Hadiman.

Ditanya soal kemungkinan Mursini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Hadiman menegaskan siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” tegas Hadiman.

Sebelumnya, JPU menuntut Mursini dengan pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mursini dihukum membayar uang pengganti  Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru. JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Kelimanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017.

Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102. Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan.

Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Sumber: Cakaplah
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat