Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Kedudukan SE Menag No 05/2022 Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid dalam Pandangan Praktisi Hukum
Minggu, 27 Februari 2022 - 10:09:55 WIB
Ilistrasi

SULUHRIAU- Praktisi dan Konsultan Hukum yang juga seorang yang giat dalam bidang syi'ar Islam, Victor Ary Subekti menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

SE bukan produk Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya.

"Dikarenakan sifatnya informatif dan himbauan, maka SE tidak dapat mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Victor, seperti dilansir Republika tentang kekuatan hukum SE Menag soal Pedoman Pengeras Suara, Minggu, (27/2/2022).

Menurut Victor, yang juga pernah menjadi Konsultan Pendamping di satu Kementerian dalam proses Revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan publik menjelaskan, SE ini telah menjadi bagian dari kebijakan institusi di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, SE bukanlah suatu undang-undang (regelling) maupun keputusan tata usaha negara (beschikking).

"Dalam beberapa literatur, SE disebut sebagai _beleidsregel_ dan _pseudo wetgeving_, yaitu produk hukum yang secara materil mengikat umum. Namun keberadaannya bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena ketiadaan wewenang pembentuk untuk membuatnya sebagai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Victor menjelaskan, dikarenakan sifatnya informatif, maka SE tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun sayang pada praktiknya, aparatur pemerintah banyak yang mengeluarkan SE dan menimbulkan kontroversi.

"Seperti yang terjadi belum lama ini mengenai Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama," katanya.

Victor memastikan, secara formil, SE Menteri Agama ini tidak menegasikan suatu Peraturan Perundangan tertentu. Namun, Victor melihat dari pemikiran yang menjadi landasan dalam menetapkan SE ini adalah perlunya pedoman untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

"Pendekatan tersebut menurut saya lebih kepada aspek sosiologis," katanya.

Namun apakah aspek sosiologis tersebut telah benar-benar dikaji secara teliti dan menyeluruh, dengan mengutip Kajian Bentham dari Satjipto Rahardjo, di mana pembuatan hukum sudah keluar dari teknis legislasi kepada pembahasan dalam kerangka social yang lebih luas, ukuran-ukuran, serta format yang digunakan bukan semata-mata rasionalitas logika, prosedur, melainkan entri sosiologis.

Di mana di dalamnya adalah pertama, asal-usul sosial peraturan atau produk hukum. Kedua, mengungkapkan motif di belakang pembuatan peraturan atau produk hukum. Ketiga, melihat peraturan atau produk hukum sebagai endapan konflik kekuatan dan kepentingan rakyat, Keempat, susunan dari badan pembuatan peraturan atau produk hukum dan implikasi sosiologisnya, Kelima membahas hubungan antara kualitas dan jumlah peraturan atau produk hukum yang dibuat dengan lingkungan sosial dalam suatu periode tertentu; Keenam, sasaran perilaku yang ingin diatur dan diubah. Ketujuh, akibat-akibat. Baik yang dikehendaki maupun yang tidak.

Victor mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Banyak cerita zaman perang kemerdekaan yang berelasi dengan Takbir penyemangat dalam mengusir penjajah. Dan merupakan suatu kebanggaan dari masyarakat Indonesia bahwa Takbir merupakan suatu yang sakral, Takbir juga terdapat dalam adzan yang dikumandangkan setiap hari 5 (lima) kali sehari, yang merupakan panggilan sholat berjamaah untuk penduduk di sekitar Masjid/Musala yang mengumandangkan adzan tersebut.

Jadi kata dia, bilamana ini diatur yang selama 76 tahun Indonesia merdeka tidak ada suatu gerakan atau tindakan apapun untuk mengatur adzan, pastinya akan menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Namun melihat dari SE yang dikeluarkan Menteri Agama yang hanya merupakan suatu pedoman, maka ada baiknya kita melihat secara arif dan bijaksana.

"Bilamana setuju untuk melaksanakan pedoman tersebut, maka dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditujukan untuk melaksanakan SE ini," katanya. Namun sekali lagi dia menjelaskan bahwa SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang secara materil mengikat umum. Akan tetapi keberadaannya bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena ketiadaan wewenang pembentuk untuk membuatnya sebagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan dan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materil. Apalagi dari ratusan ribu bahkan jutaan Masjid dan Mushola yang telah berdiri secara mandiri, tidak ada campur tangan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Agama dalam pembagunan dan melengkapi alat pengeras suara serta infrastruktur di dalamnya, lalu sekonyong-konyong akan mengatur penggunaan pengeras suara.

Belum lagi dari sisi teknis pengawasannya, apakah mampu ke-7 subyek yang ditujukan dalam SE ini untuk menjalankan pedoman pengeras suara dan mengatur Masjid atau Musala yang tersebar, bagaimana dengan peralatannya, lalu mekanisme pengaturannya, serta terakhir adalah pengawasan dari pedoman yang telah disosialisasikan.

"Saya ingin menyitir pendapat dari J.J Rouesseau; Siapa yang membuat dan mengesahkan peraturan perundangan adalah yang paling pintar di antara kamu, agar dapat membuat peraturan perundangan yang mengantisipasi pelanggaran dan deviasi dalam pelaksanaannya," katanya.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    02 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    03 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    04 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    05 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    06 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    07 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    08 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    09 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    10 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    11 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    12 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    13 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    14 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    15 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    16 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    17 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    18 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    19 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    20 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    21 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    22 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat