Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Kedudukan SE Menag No 05/2022 Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid dalam Pandangan Praktisi Hukum
Minggu, 27 Februari 2022 - 10:09:55 WIB
Ilistrasi

SULUHRIAU- Praktisi dan Konsultan Hukum yang juga seorang yang giat dalam bidang syi'ar Islam, Victor Ary Subekti menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

SE bukan produk Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya.

"Dikarenakan sifatnya informatif dan himbauan, maka SE tidak dapat mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Victor, seperti dilansir Republika tentang kekuatan hukum SE Menag soal Pedoman Pengeras Suara, Minggu, (27/2/2022).

Menurut Victor, yang juga pernah menjadi Konsultan Pendamping di satu Kementerian dalam proses Revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan publik menjelaskan, SE ini telah menjadi bagian dari kebijakan institusi di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, SE bukanlah suatu undang-undang (regelling) maupun keputusan tata usaha negara (beschikking).

"Dalam beberapa literatur, SE disebut sebagai _beleidsregel_ dan _pseudo wetgeving_, yaitu produk hukum yang secara materil mengikat umum. Namun keberadaannya bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena ketiadaan wewenang pembentuk untuk membuatnya sebagai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Victor menjelaskan, dikarenakan sifatnya informatif, maka SE tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun sayang pada praktiknya, aparatur pemerintah banyak yang mengeluarkan SE dan menimbulkan kontroversi.

"Seperti yang terjadi belum lama ini mengenai Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama," katanya.

Victor memastikan, secara formil, SE Menteri Agama ini tidak menegasikan suatu Peraturan Perundangan tertentu. Namun, Victor melihat dari pemikiran yang menjadi landasan dalam menetapkan SE ini adalah perlunya pedoman untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

"Pendekatan tersebut menurut saya lebih kepada aspek sosiologis," katanya.

Namun apakah aspek sosiologis tersebut telah benar-benar dikaji secara teliti dan menyeluruh, dengan mengutip Kajian Bentham dari Satjipto Rahardjo, di mana pembuatan hukum sudah keluar dari teknis legislasi kepada pembahasan dalam kerangka social yang lebih luas, ukuran-ukuran, serta format yang digunakan bukan semata-mata rasionalitas logika, prosedur, melainkan entri sosiologis.

Di mana di dalamnya adalah pertama, asal-usul sosial peraturan atau produk hukum. Kedua, mengungkapkan motif di belakang pembuatan peraturan atau produk hukum. Ketiga, melihat peraturan atau produk hukum sebagai endapan konflik kekuatan dan kepentingan rakyat, Keempat, susunan dari badan pembuatan peraturan atau produk hukum dan implikasi sosiologisnya, Kelima membahas hubungan antara kualitas dan jumlah peraturan atau produk hukum yang dibuat dengan lingkungan sosial dalam suatu periode tertentu; Keenam, sasaran perilaku yang ingin diatur dan diubah. Ketujuh, akibat-akibat. Baik yang dikehendaki maupun yang tidak.

Victor mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Banyak cerita zaman perang kemerdekaan yang berelasi dengan Takbir penyemangat dalam mengusir penjajah. Dan merupakan suatu kebanggaan dari masyarakat Indonesia bahwa Takbir merupakan suatu yang sakral, Takbir juga terdapat dalam adzan yang dikumandangkan setiap hari 5 (lima) kali sehari, yang merupakan panggilan sholat berjamaah untuk penduduk di sekitar Masjid/Musala yang mengumandangkan adzan tersebut.

Jadi kata dia, bilamana ini diatur yang selama 76 tahun Indonesia merdeka tidak ada suatu gerakan atau tindakan apapun untuk mengatur adzan, pastinya akan menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Namun melihat dari SE yang dikeluarkan Menteri Agama yang hanya merupakan suatu pedoman, maka ada baiknya kita melihat secara arif dan bijaksana.

"Bilamana setuju untuk melaksanakan pedoman tersebut, maka dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditujukan untuk melaksanakan SE ini," katanya. Namun sekali lagi dia menjelaskan bahwa SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang secara materil mengikat umum. Akan tetapi keberadaannya bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena ketiadaan wewenang pembentuk untuk membuatnya sebagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan dan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materil. Apalagi dari ratusan ribu bahkan jutaan Masjid dan Mushola yang telah berdiri secara mandiri, tidak ada campur tangan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Agama dalam pembagunan dan melengkapi alat pengeras suara serta infrastruktur di dalamnya, lalu sekonyong-konyong akan mengatur penggunaan pengeras suara.

Belum lagi dari sisi teknis pengawasannya, apakah mampu ke-7 subyek yang ditujukan dalam SE ini untuk menjalankan pedoman pengeras suara dan mengatur Masjid atau Musala yang tersebar, bagaimana dengan peralatannya, lalu mekanisme pengaturannya, serta terakhir adalah pengawasan dari pedoman yang telah disosialisasikan.

"Saya ingin menyitir pendapat dari J.J Rouesseau; Siapa yang membuat dan mengesahkan peraturan perundangan adalah yang paling pintar di antara kamu, agar dapat membuat peraturan perundangan yang mengantisipasi pelanggaran dan deviasi dalam pelaksanaannya," katanya.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat