Oknum Polisi Bertugas di Rohil Simpan 5 Kg Sabu, Kapolda Riau M Iqbal: Saya Akan Pecat
Rabu, 16 Maret 2022 - 12:34:09 WIB
|
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal pimpin ekspos ungkap kasus narkotika selama 77 hari kerja di Mapolda Riau [HRC]
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika dan obat-obat terkarang (narkoba), tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.
Hal itu ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).
"Prinsipnya, kita akan tindak setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," tegas Irjen M Iqbal.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal.
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," jelas Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. [nan,hrc]
Komentar Anda :