Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Kamis, 31 Maret 2022 - 10:53:52 WIB
KPK Jemput Paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (detikcom)

SULUHRIAU- KPK memanggil paksa Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini (30/3/2022) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (30/3/2022).

Ali menjelaskan, penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK itu berdasarkan secara sah menurut hukum. Padahal KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum, terangnya.

Hingga saat ini, KPK masih belum menjelaskan perkara Annas. Namun Annas saat ini berada di gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

"Berikutnya, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

Annas tiba di gedung KPK pada pukul 16.25 WIB.

Diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta agar status tersangkanya ditangguhkan melalui gugatan praperadilan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Dia bahkan meminta agar status tersangkanya dibatalkan atau tidak sah.

Berikut ini isi petitumnya:

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau. Dia terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. (dtc)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat