Minggu, 22 September 2024 Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Bongkar Gudang Oplos BBM Solar di Pekanbaru, Amankan Seorang Pelaku dan Sejumlah BB
Kamis, 07 April 2022 - 18:00:14 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Ditreskrimsus Kombes Ferry Irawan, memberikan keterangan pers pengungkapan gudang oplosan minyak Solar.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Tim Subdit IV Ditreskrimsus membongkar aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM)J jenis solar, di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan ini dilakukan pada Ahad (3/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, di gudang milik pria inisial FG. Namun pengungkapan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi ini hanya berhasil menangkap RM (26), selaku penjaga gudang dan juga pekerja. Sedangkan, pemilik gudang disebutkan melarikan diri.

“FG selaku pemilik gudang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan jajaran di lokasi gudang,   Kamis.

Dari lokasi ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus, berhasil menemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos. Kemudian, satu mobil bbo coltdiesel merk Mitsubishi roda 6 warna orange nopol B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis Solar.

Selanjutnya, satu unit mesin hisap merk Drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang, satu mesin hisap merk Calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang. Selain itu, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan BBM Solar, dua tanki tempat penyimpanan BBM Solar dan uang hasil penjualan Rp3 juta serta satu buku merk okey warna ungu yang berisikan rekapan atau catatan penjualan BBM.

“Di lokasi ini ditemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos,” terang Sunarto lagi.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku lanjut Narto, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu.

Adapun cara meniru yang dilakukan para pelaku dengan cara melakukan oplos (kolab) antara bbm jenis solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi, yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.

Pengungkapan sebut Sunarto berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan bbm pada Sabtu (2/4/2022) lalu oleh Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Kabar yang didapat, setelah dioplos BBM kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri.

“Saat didatangi petugas dan penangkapan FG pemiliknya telah melahirkan diri,” jelas Sunarto. Untuk tersangka sekaligus pekerja yang diamankan saat ini diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Sunarto.

Isinya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat