Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Pekanbaru
Inovasi, Melalui Aplikasi Smart Tax Bapenda Pekanbaru Permudah Warga Bayar Pajak

Pekanbaru - - Jumat, 08/04/2022 - 09:04:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintahan daerah dituntut terus berinovasi dalam upaya memajukan pembangunan.  Keberhasilan Pembangunan daerah merupakan rangkain dasar keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tarap hidup.

Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah yang diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah diatur antara lain melalui undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Upaya perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ini akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.

Untuk meningkatkan perekonomian daerah, Pemda memiliki kewajiban untuk terus menggali dalam rangka peningkatan penerimaan daerah yang berpedaoman antara lain pada  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

Atas dasar ini Pemko Pekanbaru melakukan berbagai inovasi untuk terus meningkatkan penerimaan daerah untuk pembiayaan pemerintahan.

Inovasi Baru, Aplikasi Smart Tax Bapenda Pekanbaru Permudah Warga Bayar Pajak

Disadari, bahwa inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru.

Suatu produk, proses atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.

Salah satu inovasi dilakukan Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru yakni menghadirkan Smart Tax Pekanbaru. Aplikasi ini dilounching sejak akhir tahun lalu. Dan kini makin efektif berjalan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak dengan aplikasi tersebut. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat smartphone android. Ini  hadir untuk kemudahan membayar pajak bagi warga Kota Pekanbaru," kata Ami panggilan akrab Zulhelmi Arifin.

Dikatakan, Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore, aplikasi ini menyediakan layanan pajak kota pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di kota pekanbaru.

Mudah dan Efektif Digunakan

Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien.

Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Namun, tentu saja warga diberi kemudahan, bagi yang belum bisa mengunduh aplikasi ini masyarakat bisa memanfaatkan Anjungan Pajak Mandiri (APM). Ada lima unit APM yang bisa membantu akses layanan pajak daerah bagi masyarakat.

Mungkin gambar 2 orang dan orang berdiri

Kelima unit APM berlokasi di Mal SKA, Mal Ciputra, Mal Pekanbaru, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru dan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai. Masyarakat bisa mengakses APM terdekat.

APM ini bisa melayani perpajakan daerah secara mandiri. Masyarakat bisa mulai daftar, melaporkan, memeriksa tagihan hingga membayar pajak daerah secara non tunai.

"Jadi masyarakat bisa memanfaatkan APM, ini upaya kita meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Ami, inovasi Samrt Tax Pekanbaru merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Pekanbaru Firdaus, agar Bapenda terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada WP.

"Jadi Smart Tax Pekanbaru ini satu aplikasi untuk semuanya. Tidak lagi satu pajak satu aplikasi. Karena pak wali (walikota) pernah bilang, tidak perlu banyak aplikasi, cukup satu saja, tapi aplikatif," terangnya

Ia berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantri serta lebih lancar membayar pajak.

Di dalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerahnya, yaitu:

1. Menu Pendaftaran PBB

WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB

2. Menu Cek Tagihan PBB

WP dapat melihat tagihan pajak PBB

3. Menu Cetak SPPT PBB, WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

4. Menu Pendaftaran Pajak

WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya

5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)

WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)

6. Menu Pembayaran

WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

7. Menu Daftar Antrian

WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

Berikut Ini Tata Cara Penggunaan SMART TAX

a. Menu Pendaftaran PBB

-Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak pbb, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB kota pekanbaru.

-Masyarakat (wajib pajak) akan diarahkan mengisi NIK dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya.

-Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran,

-Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB

- Kemudian wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk di unggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa ktp, surat tanah, surat keterangan pindah, sppt dan lainnya. Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi smart tax pekanbaru pada bagian bawah.

- Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi SMS dan email

b. Cek Tagihan PBB

-Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap WP (wajib pajak). Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

c. Lapor Pajak (SPTPD)

-SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.

Image : Bapenda Akan Luncurkan Smart Tax Pekanbaru, Mudahkan Pengusaha Bayar 4 Jenis Pajak

d. Cetak SPPT PBB

- Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Cetak Ulang SPPT PBB.
 

e. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak:

- Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 upt yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di kota pekanbaru.

- Link Bank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Riau Kepri (BRK).

- Link NonBank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya; Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

- Panduan Pembayaran.

Menu ini berisi panduan pembayaran bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

f. Antrian Online

-Sistem Antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem Antrian Online ini dikembangkan berbasis web dan aplikasi android untuk mempermudah pemesanan nomor antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan. Nomor antrian dapat di pesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g.Tanya Bapenda

Menu ini berisi tentang kontak bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota pekanbaru. (SR4)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved