Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Metropolis
Anaknya Dibaptis Tanpa Izin, Suami Lapor Mantan Istri ke Polda Riau
Rabu, 13 April 2022 - 12:58:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembatisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau.

Sang istri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan cara pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen akte lahir yang tidak sesuai dengan akte lahirnya.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan EV, sang suami berinisial IR yang sudah bercerai tersebut membuat laporan ke Polda Riau. Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

"Kami telah resmi melaporkan saudari EV ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Alhamdulillah laporan kita juga sudah diterima," kata Mirwansyah, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, kalau anak dari kliennya diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. IR yang pernah menikah dengan EV dikaruniai seorang anak perempuan dan kemudian mereka bercerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari EV ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.

Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Harusnya EV harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya dari sang anak yang masih hidup dan atas persetujuan IR," tutup Lawyer yang dekat dengan Hotman Paris ini.

Sedangkan menurut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akan meminta keterangan kepada EV perihal  kasus ini.

"Secara hukum ini tidak sah, awalnya Islam kemudian dilakukan pembaptisan dan berubah agamanya. Usia anak masih kecil masih 6 tahun dan ini namanya eksploitasi kepada anak," tegas Dewi.

Dewi juga mengatakan kalau sesuatu yang dilakukan oleh mantan istri IR telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Apapun alasannya tetap melanggar hukum.

Ditempat yang sama, IR selaku ayah kandung mengaku tidak diberi ruang dan waktu oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan sang anak.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik kepada EV, tapi tidak ditanggapi. Ia malah  menyulitkan saya untuk bertemu dengan sang anak," terang IR.

Irwansyah berharap, anak perempuannya tersebut tetap beragama Islam dan tetap memakai nama dirinya bukan memakai nama ayah sambung yang saat ini bersama EV.

"Dengar kabar, EV ini telah menikah dengan seorang pengusaha besar dan anak saya itu dibelakangnya memakai nama dia, saya tidak mau," pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, nama dan agama anaknya bisa seperti semula, ia juga ingin hak asuh jatuh ke tangannya agar bisa mendidik dengan akidah dan akhlak ajaran Islam, katanya dikutip dari cakaplah.com. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat