Anaknya Dibaptis Tanpa Izin, Suami Lapor Mantan Istri ke Polda Riau
Rabu, 13 April 2022 - 12:58:18 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembatisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau.
Sang istri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan cara pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen akte lahir yang tidak sesuai dengan akte lahirnya.
Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan EV, sang suami berinisial IR yang sudah bercerai tersebut membuat laporan ke Polda Riau. Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.
"Kami telah resmi melaporkan saudari EV ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Alhamdulillah laporan kita juga sudah diterima," kata Mirwansyah, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan, kalau anak dari kliennya diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. IR yang pernah menikah dengan EV dikaruniai seorang anak perempuan dan kemudian mereka bercerai pada tahun 2021.
"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari EV ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.
Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Harusnya EV harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya dari sang anak yang masih hidup dan atas persetujuan IR," tutup Lawyer yang dekat dengan Hotman Paris ini.
Sedangkan menurut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akan meminta keterangan kepada EV perihal kasus ini.
"Secara hukum ini tidak sah, awalnya Islam kemudian dilakukan pembaptisan dan berubah agamanya. Usia anak masih kecil masih 6 tahun dan ini namanya eksploitasi kepada anak," tegas Dewi.
Dewi juga mengatakan kalau sesuatu yang dilakukan oleh mantan istri IR telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Apapun alasannya tetap melanggar hukum.
Ditempat yang sama, IR selaku ayah kandung mengaku tidak diberi ruang dan waktu oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan sang anak.
"Saya sudah berkomunikasi dengan baik kepada EV, tapi tidak ditanggapi. Ia malah menyulitkan saya untuk bertemu dengan sang anak," terang IR.
Irwansyah berharap, anak perempuannya tersebut tetap beragama Islam dan tetap memakai nama dirinya bukan memakai nama ayah sambung yang saat ini bersama EV.
"Dengar kabar, EV ini telah menikah dengan seorang pengusaha besar dan anak saya itu dibelakangnya memakai nama dia, saya tidak mau," pungkasnya.
Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, nama dan agama anaknya bisa seperti semula, ia juga ingin hak asuh jatuh ke tangannya agar bisa mendidik dengan akidah dan akhlak ajaran Islam, katanya dikutip dari cakaplah.com. (*)
Komentar Anda :