Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Hukrim
Polisi Riau Ungkap Perdagangan Pekerja Migran Ilegal, Terdapat 69 Orang Termasuk WNA Myanmar
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:02:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus perdagangan pekerja migran ilegal.

Dari pengungkapan ini terdapat 69 pekerja migran ilegal diantaranya ada WNA Myanmar yang akan diikirim ke Negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pengungkapan bermula pada Minggu (15/5/2022), saat satu unit kapal pompong dan dua speedboat hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 69 orang korban ditemukan saat pengejaran 3 orang tersangka. Diantara pekerja yang akan dijual, ada 3 orang merupakan warga Myanmar.

"Pelaku ZP selaku pemilik pompong dan sebagai tekong pekerja migran Indonesia dan ABK yang sedang membawa atau melansir tersebut menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau)," kata Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang speedboat) berinisial ES.

Keesokan harinya (Senin) sekitar pukul 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, ditangkap pelaku lain berinisial SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Disini terdapat 19 orang pekerja migran ilegal tersebut, 3 orang merupakan warga Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di ruko tak jauh dari TKP, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yang saat ini sudah diserahkan ke Polres Dumai," cakapnya.

Kata Sunarto, para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.

Penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.

"Sebanyak 3 tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan manusia tersebut. EA berperan sebagai perekrut pekerja migran yang menerima upah Rp4,7 juta," sambungnya.

Sedangkan, peran tersangka SS perekrut dan penampung pekerja migran yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Untuk peran tersangka ZP yang saat ini masoh DPO menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana Perdagangan orang dengan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat