Minggu, 22 September 2024 Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing
 
 
☰ Hukrim
Sidang Gugatan LPPHI
Terkuak, Limbah B3 TTM Chevron Cemari Hutan Lindung Manggala Sakti Rohil
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:04:16 WIB
Sidang Gugatan LPPHI, Warga Desa Menggala Saksi Kabupaten Rokan Hilir, Armi Hasyim memberikan keterangan, Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. (Foto Dok.LPPHI)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Fakta mencengangkan terkuak di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru.

Limbah tersebut disebut selama ini mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Terluaknua fakta itu berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia kepada saksi yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, Armi Hasyim.

Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi itu pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Armi menjawab tahu. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada CPI keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak CPI.

Surat itu ternyata merupakan pernyataan CPI dan Armi Hasim yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perdebatan sengit sempat mewarnai ruang sidang tatkala terungkapnya adanya pencemaran Limbah B3 TTM di Hutan Lindung itu. Ketua Majelis Hakim pun lantas menengahi.

"Soal itu kawasan hutan lindung masing-masing buktikan lah nanti di sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH.

Armi Hasyim merupakan ahli waris dari pemilik kebun kelapa sawit di Desa Menggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir yang kini merana akibat tercemar limbah B3 TTM Blok Rokan CPI itu.

Armi menceritakan di ruang sidang, lahan tersebut ditanami oleh orangtuanya mulai tahun 2003. "Di atasnya itu kilang minyak Chevron. Penampungan limbah itu di atas lahan orangtua saya. Penampungan itu bocor. Pada tahun 2003 awalnya setengah hektare yang tercemar. Sekarang sudah 2,5 hektare," beber Armi.

Menurut Armi, ia sudah berkali-kali menyampaikan kepada CPI tentang adanya limbah tersebut. Bahkan, petugas dari CPI pun sudah berkali-kali pula datang ke kebun orangtuanya itu, dan mengakui itu adalah limbah CPI.

"Namun sampai sekarang kondisinya tidak kunjung dipulihkan. Masih saja tetap limbah itu berserakan di ladang kami," ungkap Armi.

Beberapa kali pula, ungkap Armi, CPI menjanjikan akan memulihkan pencemaran itu. Memang ada sebagian limbah itu yang dibersihkan CPI secara manual. Namun lagi-lagi, kata Armi, limbah itu masih ada.

"Dikeruk minyak itu lebih kurang 5 cm. Dimasukkan karung. Ditimbun tanah kuning. Cuma tahan dua bulan pak hakim. Limbah itu kemudian muncul lagi," beber Armi.

Sementara itu, LPPHI sudah mendatangkan Dr. Elviriadi SPi MSi sebagai saksi ahli ke persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu. Namun, pada awal persidangan, Kuasa Hukum CPI menyatakan belum siap untuk menghadapi ahli yang dihadirkan LPPHI.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat