KPK Tahan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:37:32 WIB
|
Helikopter AW-101 (ilustrasi)
|
SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS [Irfan Kurnia Saleh] berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Irfan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi.
Adapun upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.
"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," ucap Firli.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.
Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :