Minggu, 22 September 2024 Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juni 2022 - 09:30:15 WIB
Direktur PT GCM Zainul Ikhwan saat diperiksa jaksa.

SULUHRIAU, Inhil- Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Indra Mukhlis yang menjabat bupati dua periode itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada PT Gilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Tak hanya Indra Muchlis, Korps Adhyaksa Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Yang mana, setelah 11 tahun berlalu, dugaan rasuah tersebut akhirnya menjadi terang.

"Pada hari ini, tim penyidik baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH Mhum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH, Kamis (16/6/2022) malam.

Dalam perjalanan proses hukumnya, jelas Haza, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli. Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Hasilnya, tim jaksa penyidik berpendapat bahwa telah menemukan unsur tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI (Zainul Ikhwan' red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," lanjut Haza.

Dari dua tersangka itu, diterangkan Haza, terhadap Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," terangnya. 

Sedangkan terhadap tersangka Indra Muchlis, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH, pihaknya telah memanggil mantan Bupati Inhil tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim jaksa penyidik.

"Tersangka IM telah kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah Ade menegaskan.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2011. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022. (kmx,src)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat