Ingatkan PMK pada Hewan, Ini Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dari Kemenag
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:07:11 WIB
|
Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan Penyelenggaraan Shalat Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 M.
Salah satu poin terkait pelaksanaan kurban di tengah munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi, kerbau atau kambing.
Panduan itu termuat dalam SE Nomor 10 tahun 2022. Poin penting dari kurban, penyelenggaraan dan hewan dikurban intinya harus sesuai dengan syariat Islam.
"Diingatkan agar menunjukkan kondisi hewan sehat, antara lain, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas," demikian kutipan bunyi SE itu.
Sementara itu, Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid mengatakan, panduan Kemenag ini sudah di share dan disosialisasikan ke ormas dan mesjid dan mushalla.
Petugas dan masyarakat katanya juga wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) tersebut.
Kembali pada SE itu katanya, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;
Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging, dengan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Bahkan, pada rapat Forkopinda di PN Pekanbaru juga disampaikan. Termasik salah satu pedoman untuk tidak melaksanakan takbir keliling malam takbir, melainkan dilakukan di mesjid dan mushalla.
Wahid menambahkan, sesuai sidang isbat, pemerintah menetapkan Idul Adha 10 Juli 2022. "Semoga pelaksanaan Idul Adha berjalan lancar dilaksanakan masyarakat," pungkasnya. (sr3)
Komentar Anda :